Story Detail · May 22, 2026
39 Views
Home / Pendidikan dan Literasi / Masuk SD 2026 Tak Wajib 7 Tahun dan Tanpa Ijazah T...
Pendidikan dan Literasi
May 22, 2026

Masuk SD 2026 Tak Wajib 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK

SPMB SD 2026
Masuk SD 2026 Tak Wajib 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan aturan baru dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun pelajaran 2026/2027. Dalam aturan tersebut, calon siswa tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) dan tidak mutlak harus berusia 7 tahun.

Selain pelonggaran syarat administrasi dan usia, Kemendikbudristek juga melarang keras seluruh sekolah dasar di Indonesia menyelenggarakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi penerimaan siswa baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbudristek menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan hak setiap anak mendapatkan akses pendidikan dasar terpenuhi tanpa terganjal kendala birokrasi maupun beban psikologis.

"Kami ingin memastikan bahwa transisi dari PAUD ke SD merupakan proses yang menyenangkan bagi anak. Sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik hanya karena belum bisa calistung atau tidak punya ijazah TK. Mengajarkan calistung secara formal adalah tugas dasar bapak dan ibu guru di kelas awal SD, bukan prasyarat untuk masuk sekolah," ujar Dirjen PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto dalam keterangan persnya di Jakarta.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPDB, kriteria seleksi utama untuk kelas 1 SD didasarkan pada jalur zonasi dan faktor usia. Prioritas tertinggi diberikan kepada anak yang telah mencapai usia 7 tahun. Namun, anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan kini memiliki hak penuh untuk langsung mendaftar.

Regulasi tersebut juga memberikan kelonggaran khusus bagi anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, dengan catatan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang matang. Kondisi khusus ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah asal.

Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan di setiap kabupaten/kota dipastikan akan memperketat pengawasan di lapangan selama proses pendaftaran berlangsung. Sekolah yang terbukti melanggar aturan dengan tetap memberlakukan tes calistung atau meminta syarat ijazah TK secara wajib akan dijatuhi sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi alokasi dana bantuan operasional sekolah.

Sumber: kompas.com 

Chat with us on WhatsApp